BADUNG,Perang terhadap narkoba kembali ditegaskan Polres Badung. Di tengah maraknya peredaran gelap narkotika yang mengintai generasi muda, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tujuh kasus narkoba dengan delapan tersangka dalam kurun waktu 1 Januari hingga 12 Februari 2026.

Dalam pemaparannya di Mapolres Badung, Kamis (13/2/2026), Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan bangsa.

“Total perkara yang kami tangani ada tujuh kasus dengan delapan tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan,” tegas AKBP Joseph Edward di hadapan awak media.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, hingga bagasi sepeda motor. Modus para tersangka terbilang klasik namun berbahaya: menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika dengan motif ekonomi dan gaya hidup. Para pelaku diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan tidak sedikit. Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 167,65 gram neto serta 101,5 butir ekstasi. Jika dihitung berdasarkan asumsi konsumsi 0,02 gram sabu per orang dan satu butir ekstasi per orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Dari sisi nilai ekonomi, peredaran barang haram tersebut juga tergolong besar. Berdasarkan keterangan tersangka, harga sabu saat ini mencapai Rp1.350.000 per gram, sedangkan ekstasi Rp800.000 per butir. Total estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp290.671.000.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Badung. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Penegakan hukum ini menjadi pesan keras bahwa siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika akan berhadapan dengan sanksi berat tanpa kompromi.