Utamakan Masa Depan Anak, Polsek Terusan Nunyai Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian

oleh -18 Dilihat
banner 468x60

Lampung Tengah ,Media-Polri.site — Polsek Terusan Nunyai menerapkan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus pencurian yang dilakukan seorang anak di bawah umur berinisial AW.,Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta masa depan anak.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan melalui musyawarah bersama yang melibatkan korban, Dede dan Imron, pelaku AW, orang tua pelaku Mursalin, tokoh masyarakat Ustadz Rohimat, aparat kepolisian, serta Kepala Desa Gunung Batin, Sodikin, pada Sabtu (31/1/2026).

banner 336x280

Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyampaikan pandangannya secara terbuka. Kepala Desa Gunung Batin, Sodikin, menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan agar konflik tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi Ananda AW, agar ke depan lebih berhati-hati dalam bersikap. Ia masih memiliki masa depan yang panjang,” ujarnya.

Sementara itu, pihak korban menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan setelah pelaku mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf secara langsung, dan bersedia mengganti kerugian yang dialami.

Penyidik Polsek Terusan Nunyai, AIPDA Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah melalui pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
“Kami memastikan seluruh syarat terpenuhi, mulai dari adanya kesepakatan para pihak hingga jaminan pembinaan terhadap anak. Pendekatan ini bertujuan menjaga rasa keadilan bagi korban sekaligus melindungi masa depan pelaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan ini bukan berarti mengabaikan aspek hukum, melainkan mengedepankan solusi yang lebih konstruktif, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.

“Anak yang berhadapan dengan hukum perlu dibina, bukan semata-mata dihukum. Namun, tanggung jawab atas perbuatannya tetap harus dipenuhi,” tegas Sudirman.

Dengan disepakatinya penyelesaian secara kekeluargaan, perkara dinyatakan selesai tanpa proses peradilan formal. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai.

Pendekatan restorative justice dinilai sebagai solusi yang lebih humanis dalam penanganan perkara ringan, terutama yang melibatkan anak, selama tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan bagi semua pihak. ( R.A.M )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.