Lampung Selatan – Pelaksanaan proyek rehabilitasi di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari anggaran Tahun 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.202.173.000 menjadi perhatian setelah hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Berdasarkan hasil peninjauan pada Minggu (5/7/2026), pekerjaan rehabilitasi tersebut mencakup enam ruang kelas. Dari pengamatan visual di lokasi, dua ruang kelas terlihat telah dilakukan penggantian rangka atap sekaligus penutup atap berupa genteng. Sementara itu, pada empat ruang kelas lainnya diduga hanya dilakukan penggantian penutup atap, sedangkan rangka baja ringan diduga masih menggunakan konstruksi lama yang sebelumnya telah terpasang.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan bekas lubang baut dan mur pada sejumlah bagian rangka baja ringan. Meski demikian, temuan di lapangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian pekerjaan. Kepastian atas kondisi tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut yang mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang telah ditetapkan.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan bekas lubang baut dan mur pada sejumlah bagian rangka baja ringan. Meski demikian, temuan di lapangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian pekerjaan. Kepastian atas kondisi tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut yang mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang telah ditetapkan.
Selain pelaksanaan pekerjaan fisik, aspek pengawasan proyek juga menjadi perhatian, termasuk peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, penggunaan material, volume pekerjaan, serta hasil akhir rehabilitasi sesuai dengan ketentuan teknis dan kontrak yang berlaku.
Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun instansi terkait lainnya. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, kualitas material, progres pekerjaan, volume pekerjaan, hingga kesesuaian antara pembayaran dan realisasi di lapangan.
Langkah audit tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, seluruh proses tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil audit resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dapat bersikap terbuka dalam memberikan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik. Pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap kualitas pekerjaan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang maupun Ketua P2SP belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.