Diduga “Main Hakim Sendiri”, Pelaksana Proyek Menara di Lampung Timur Kecam Intervensi Lembaga Konsumen

oleh -93 Dilihat
oplus_32
banner 468x60

LAMPUNG TIMUR , 24 Januari 2026 – Proyek pembangunan menara telekomunikasi di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, menjadi panggung ketegangan. Pihak pelaksana proyek melancarkan protes keras terhadap oknum yang mengatas namakan lembaga perlindungan konsumen, yang dituding melakukan tindakan sepihak dengan memaksa penghentian pekerjaan secara ilegal.

Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar teguran, melainkan bentuk intervensi liar yang mencederai prinsip negara hukum.

banner 336x280

Kewenangan yang “Kebablasan”
Perwakilan pelaksana proyek, Dina, menegaskan bahwa lembaga perlindungan konsumen telah bertindak jauh melampaui mandat undang-undang. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak memberikan mandat eksekutorial kepada lembaga swadaya mana pun untuk menghentikan aktivitas usaha.
“Lembaga konsumen itu bukan regulator, bukan polisi, dan bukan hakim. Mereka tidak punya hak seujung kuku pun untuk menutup proyek atau memecat pekerja di lapangan. Apa yang mereka lakukan adalah pengambilalihan fungsi negara secara paksa,” tegas Dina dengan nada bicara yang tajam.

Dina menambahkan, penghentian proyek hanya sah jika diperintahkan oleh instansi pemerintah terkait atau berdasarkan ketetapan pengadilan. Di luar itu, tindakan tersebut dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan kepastian hukum.

Pekerja Jadi Korban, Somasi Dinilai “Gempita Kosong”
Dampak dari tekanan tersebut nyata. Kepala tukang proyek, Waluyo, mengaku didatangi oknum berinisial HRMN yang mengaku dari lembaga konsumen dan memaksa pengerjaan berhenti. Akibatnya, para pekerja kehilangan pendapatan selama dua hari dengan kerugian materiil mencapai jutaan rupiah.
“Kami ini bekerja dilindungi UU Ketenagakerjaan. Memaksa buruh berhenti bekerja tanpa dasar hukum adalah tindakan sewenang-wenang yang menindas rakyat kecil,” lanjut Dina.

Terkait somasi yang dilayangkan oleh lembaga Perlindungan Konsumen, pihak pelaksana menilai hal itu hanyalah “gertakan” yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi mereka, somasi adalah surat peringatan biasa, bukan instruksi yang wajib dipatuhi untuk menghentikan pembangunan saat ini.

Rakyat Mendukung, Siapa yang Dirugikan?
Ironisnya, di tengah upaya penghentian proyek oleh lembaga tersebut, warga sekitar justru pasang badan mendukung pembangunan menara. Bapak Heri dan Ibu Wagirah, warga setempat, menyatakan bahwa keberadaan menara justru menjadi kebutuhan mendesak demi akses komunikasi yang lebih baik.
“Kami warga di sini tidak keberatan. Justru kami butuh sinyal. Kalau ada yang menghambat tanpa alasan jelas, yang rugi ya kami masyarakat,” ujar Heri.

Kini, bola panas ada di tangan otoritas terkait. Pihak pelaksana menegaskan tidak akan mundur karena merasa telah berjalan di koridor hukum yang benar, sembari mempertanyakan motif di balik desakan penghentian proyek yang dinilai “salah alamat” dan mencederai kepentingan umum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.