Ditreskrimsus Polda Jatim Gelar Sosialisasi KUHAP, KUHP, dan Mekanisme Baru Penyelidikan serta Penyidikan

oleh -142 Dilihat
banner 468x60

Surabaya,media-polri.site – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mekanisme baru dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Rabu (07/01/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Widi Atmoko, S.I.K., M.H.

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim dan diikuti oleh seluruh jajaran Satreskrim Polda Jawa Timur secara daring, guna memastikan materi dapat tersampaikan secara menyeluruh kepada personel di wilayah.

banner 336x280

Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terkait KUHAP dan KUHP, termasuk mekanisme baru penyelidikan dan penyidikan, sangat penting bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di fungsi reserse kriminal.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan aturan hukum yang berlaku secara profesional, transparan, serta akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” ujar Kombes Pol. Roy.

Senada dengan hal tersebut, Kombes Pol. Widi Atmoko menekankan pentingnya sinergi dan kesamaan persepsi antara Ditreskrimsus dan Ditreskrimum serta seluruh jajaran Satreskrim dalam menerapkan ketentuan hukum dan prosedur terbaru di lapangan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kinerja penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Timur semakin optimal dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

Rudik C.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.