Mojokerto, 27 Oktober 2025 – Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) memberikan catatan positif terhadap mekanisme penerimaan laporan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Mojokerto.
Apresiasi ini terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H., perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Juru bicara Pembasmi menyatakan bahwa proses pelaporan yang terjadi pada hari ini, 27 Oktober 2025, telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
“Kami mengamati bahwa seluruh tahapan, mulai dari verifikasi identitas pelapor, pengumpulan data pendukung, hingga pencatatan resmi BAP awal, telah dilaksanakan secara cermat dan sesuai kaidah hukum. Hal ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Mojokerto dalam menjalankan tugas secara profesional dan independen,” demikian pernyataan resmi Pembasmi.
Organisasi advokat tersebut menekankan pentingnya respons institusional yang netral dan berbasis bukti dalam penanganan kasus yang melibatkan media sosial.
“Respons cepat yang berbasis pada prosedur hukum adalah esensi dari penegakan hukum yang berintegritas. Pembasmi berharap proses penyelidikan yang akan dilanjutkan oleh Polres Mojokerto dapat dilaksanakan dengan objektivitas maksimal, guna mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup perwakilan organisasi, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini secara konstruktif.











