SIDOARJO, media polri – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Krembung akhirnya memulangkan empat orang pria yang sebelumnya sempat diamankan atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online (judol). Keputusan ini diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif dan tidak menemukan bukti yang kuat untuk melanjutkan proses hukum.
peristiwa pengamanan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan Ginanjar Adnan (warga Desa Godeg), Mohammad Hanif Radin (warga Desa Jenggot), Nizar Azhari (warga Desa Jenggot), dan M. Agus Setiawan (warga Desa Wangkal) saat berada di sebuah warung kopi di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung.
Kanit Reskrim Polsek Krembung menyatakan bahwa pemeriksaan menyeluruh telah dilakukan terhadap perangkat elektronik milik para terduga. Namun, petugas tidak menemukan riwayat aktivitas maupun aplikasi yang berkaitan dengan perjudian daring.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan alat bukti maupun history yang menguatkan dugaan tindak pidana judi online,” tegas Kanit Reskrim Polsek Krembung saat dikonfirmasi.
Karena tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup sesuai dengan prosedur hukum, pihak kepolisian memanggil kepala desa setempat beserta pihak keluarga para terduga. Keempatnya kemudian dipulangkan pada Jumat (5/12/2025) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga masing-masing tanpa dipungut biaya.
Langkah penghentian proses ini sejalan dengan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana penyidik berwenang menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti yang memadai.
Polsek Krembung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. ( R.A.M )











