Diduga Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Nganjuk

oleh -53 Dilihat
banner 468x60

Nganjuk – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sejumlah warga menyebut adanya aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi yang diduga melibatkan beberapa pihak.

BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal. Praktik ini dinilai merugikan negara serta menghambat distribusi energi yang adil bagi masyarakat.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang dikenal dengan sapaan “Londo” bersama sejumlah pihak lainnya. Mereka disebut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Nganjuk.

BBM tersebut kemudian diduga dibawa ke sebuah lokasi di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, untuk disimpan sebelum dipindahkan ke tangki pengangkut BBM non-subsidi dan didistribusikan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, BBM tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan industri maupun kapal di pelabuhan.

Warga Mengaku Resah
Warga sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi mengaku mendapat penolakan dari sejumlah warga.

Beberapa di antaranya disebut bersikap kurang kooperatif dan terkesan menghalangi akses pihak luar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan adanya praktik yang terkesan kebal hukum.

“Kalau memang tidak ada apa-apa, seharusnya terbuka. Tapi ini justru tertutup,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Respons Kepolisian
Sementara itu, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan koordinasi untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Iptu David saat dikonfirmasi.

Terkait nama yang disebut-sebut dalam dugaan kasus ini, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kami akan bertindak sesuai prosedur hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Ancaman Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas praktik mafia BBM demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat.

Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus ini. Warga juga menginginkan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami ingin masalah ini diusut tuntas supaya tidak merugikan rakyat kecil,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. ( R.A.M )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.