Sidang Tipiring Kasus Miras Digelar di Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat

oleh -125 Dilihat
banner 468x60

Kobar,media-polri.site – Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat, telah melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran peredaran minuman keras (miras), pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Iptu Agung Sugiarto S.H.,M.H., Dalam keterangannya persidangan tersebut, terdakwa atas nama Suwaro Bin Sutara, seorang laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, yang berdomisili di Desa Karang Mulya RT 26 RW 04, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

banner 336x280

Berdasarkan hasil persidangan, hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Tipiring tersebut yakni:
AIPTU Nurdiono
AIPDA Wawan BI
Pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dengan adanya penindakan dan proses hukum terhadap pelanggaran miras, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Jurnalis AGM.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.